JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang.
Penetapan ini menyoroti titik rawan korupsi dalam proses administrasi yang masih mengandalkan pertemuan tatap muka.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai praktik tatap muka dalam administrasi atau transaksi masih berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga: Suap Sengketa Lahan di Depok: KPK Amankan 7 Orang Termasuk Pimpinan PN, Uang Tunai Rp 850 Juta Dijadikan Barang Bukti Menurut Mekeng, integritas pejabat dan sistem yang mengandalkan interaksi langsung menjadi faktor utama.
"Seharusnya semua proses sudah mulai digital sehingga peluang penyalahgunaan dapat diminimalkan," ujarnya, Sabtu (7/2).
Mekeng juga menyoroti pentingnya penanaman budaya anti-korupsi sejak dini bagi pejabat negara.
Faktor biaya hidup dan kekhawatiran terhadap jaminan hari tua juga disebutnya menjadi lingkaran setan yang mendorong oknum pejabat untuk melakukan praktik korupsi.
"Kalau ada jaminan hidup yang layak di masa pensiun, orang mungkin tidak akan melakukan itu. Namun sekarang belum ada, sehingga mereka berpikir untuk mengamankan masa depan," kata anggota Komisi XI DPR RI ini.
Dia menambahkan, perubahan sistem dan peningkatan integritas pejabat baru akan terlihat hasilnya dalam jangka panjang, mungkin 10 hingga 20 tahun ke depan.
Untuk jangka pendek, seleksi ketat dan uji integritas menjadi langkah penting mencegah praktik korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan kerentanan birokrasi di bidang kepabeanan dan administrasi impor, sekaligus menegaskan perlunya reformasi sistem agar praktik korupsi dapat ditekan.*
(d/dh)