JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
OTT tersebut diduga terkait pengurusan sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat setempat yang tengah berproses di pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam dan pihak-pihak yang diamankan saat ini sedang diperiksa intensif.
Baca Juga: Ribuan Wartawan dari Seluruh Indonesia Padati Serang, HPN 2026 Resmi Digelar Bersama Presiden Prabowo "Tujuh orang tersebut terdiri atas tiga orang dari PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, serta empat orang dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ujar Budi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci asal dan tujuan uang tersebut.
Pemeriksaan akan berlanjut hingga KPK menentukan status hukum para pihak, dengan jadwal gelar perkara pada Jumat malam.
OTT ini memicu perhatian Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, sementara juru bicara MA, Yanto, membenarkan adanya penangkapan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK.
Kasus ini menambah daftar pengawasan KPK terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan dan badan usaha milik negara.
KPK menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.*
(d/ad)