JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap praktik tindak pidana perdagangan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi berhasil menyelamatkan empat anak yang menjadi korban.
"Kami telah menetapkan 10 tersangka, terdiri atas IJ, A, N, HM, W, EB, EM, SU, LM, dan RZ," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Penduduk dengan Pengeluaran Kurang dari Rp 3,7 Juta di Sumut Dinilai Miskin, Ini Penjelasan BPS Kasus ini terungkap setelah adanya laporan anak hilang di Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa anak-anak berada di wilayah Sumatera.
Lokasi penyelamatan memiliki medan yang cukup sulit, sehingga polisi melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA), serta Dinas Sosial.
Keempat anak yang diselamatkan kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menjalani perawatan dan pemulihan psikologis.
Polda Metro Jaya memastikan pemantauan terhadap perkembangan anak tetap dilakukan, dengan mengedepankan hak-hak anak sebagai prioritas utama.
"Tim gabungan akan terus memantau kondisi anak karena hak anak menjadi hal yang utama," kata Kombes Iman.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.