ACEH TENGAH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti seberat bruto 20,45 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.
Terduga pelaku, ST (46), warga Kecamatan Bebesen, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu amplop cokelat, satu plastik asoy, serta satu unit handphone.
Baca Juga: Lubang Raksasa Aceh Tengah Terus Meluas, Kementerian PU Bergerak Cepat Lakukan Penanganan Segera Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatres Narkoba AKP Fakhrurrazi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria bernama panggilan 'Adek' di Lhokseumawe pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar AKP Fakhrurrazi.
Saat ini, ST beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti sebelum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Sinergi ini penting demi keamanan dan masa depan generasi muda," tambah AKP Fakhrurrazi.*
(ad)