DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirastya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), Jumat (6/2), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Sipandu Beradat adalah sistem pengamanan terpadu yang mengintegrasikan seluruh komponen keamanan di Desa Adat, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, hingga Pacalang/BANKAMDA, melalui forum koordinasi yang terbentuk di tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kota/Kabupaten, hingga Provinsi.
Sistem ini bertujuan mencegah dan menangani gangguan keamanan dan ketertiban sosial secara dini di masyarakat.
Baca Juga: Tindak Lanjut Amanat Presiden Prabowo, Binjai Gelar Gerakan Indonesia ASRI 2026 Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa perpanjangan Nota Kesepakatan merupakan wujud nyata sinergi antar institusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di Bali.
"Ini adalah komitmen kita bersama, dari Provinsi hingga Desa Adat, untuk memperkuat pengamanan berbasis adat sekaligus melindungi masyarakat dan wisatawan," ujarnya.
Bali, meski minim sumber daya alam, dianugerahi kekayaan budaya, adat, seni, dan spiritualitas tinggi, yang menjadikannya destinasi wisata internasional.
Namun tingginya mobilitas warga migran dan wisatawan memunculkan potensi gangguan sosial, kriminalitas, dan konflik.
Oleh karena itu, penguatan Sipandu Beradat dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pacalang sebagai aparat keamanan adat dengan aparat negara dalam sistem pengamanan swakarsa.
Sistem ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang menekankan peran masyarakat dan kearifan lokal dalam menjaga keamanan lingkungan.