MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolrestabes Medan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif, aktivis pembela Tanah Wakaf yang kini berstatus tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial AZ pada Senin (2/2/2026).
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menjelaskan bahwa konflik bermula ketika Abdul Latif dan anggota organisasi masyarakat Islam mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Kompleks Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: 3 Tersangka Dana Syariah Indonesia Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Senin Masjid tersebut rencananya dipindahkan oleh pihak pengembang.
"Secara tegas Abdul Latif tidak melakukan pemukulan terhadap AZ. Hal itu didukung bukti video dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Insiden ini berawal dari pertengkaran di grup WhatsApp Pengurus Aliansi Ormas Islam, yang berujung pada pertemuan kedua pihak di lokasi yang telah ditentukan. Saat itu, seorang pria muda diduga memukul wajah AZ.
LBH Medan menduga kasus ini terkait dengan dugaan kriminalisasi advokat Indra Surya Nasution, Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang, yang juga memperjuangkan agar Masjid Al-Ikhlas tidak dipindahkan. Sebelumnya, mobil Indra dibakar oleh pihak tak dikenal, dan kasus tindak pidana tersebut telah menetapkan empat tersangka.
LBH menilai aktor intelektual pembakaran mobil tersebut belum terungkap.
Irvan menegaskan, selain menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif, LBH juga mendesak polisi mengungkap pelaku intelektual dalam kasus pembakaran mobil Indra Surya Nasution.*
(mi/dh)