JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Namun, satu tersangka, John Field (JF), pemilik PT Blueray, melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, lembaga antirasuah akan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap JF melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok "Kami meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," ujar Asep, Kamis (5/2/2026).
Selain John Field, lima tersangka lain kini telah ditahan, di antaranya:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray- Deddy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray
Asep menjelaskan, pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang masuk ke Indonesia, yang diduga melanggar hukum dan merugikan negara.
OTT yang dilakukan KPK di Jakarta dan Lampung awalnya menangkap 17 orang, sebelum enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis malam.
KPK menegaskan pihaknya akan terus memantau kasus ini dan menindaklanjuti seluruh bukti serta aliran dana terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut.*
(in/dh)