JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fraud yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, surat panggilan telah dikirim pada Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Kelima Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan "Pemeriksaan akan dilaksanakan di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami pastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade, Jumat (6/2/2026).
Ketiga tersangka adalah:
- TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI- MY, mantan direktur dan pemegang saham PT DSI- ARL, komisaris dan pemegang saham PT DSI
Mereka dijerat dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.
Dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif berbasis data borrower eksisting.
Seiring penetapan tersangka, Bareskrim juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta LPSK untuk verifikasi para lender atau korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK pada 7 Oktober 2025, terdapat 11.151 lender dengan dana outstanding Rp 2,47 triliun dari 2018 hingga September 2025. Hingga 5 Februari 2026, penyidik menerima lima laporan polisi, salah satunya mewakili 146 lender.
Ade menambahkan, penyidik akan memanggil sejumlah ahli mulai dari fintech, ITE, digital forensik, pidana, hingga keuangan syariah dari DSN MUI untuk memastikan bukti dan fakta kasus.*