JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Laporan terbaru diterima pada Kamis, 5 Februari 2026, yang mewakili 146 lender.
"Dengan laporan terbaru ini, total sudah lima laporan polisi yang diterima penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan Direktur Basma Tour Tersangka Penipuan Jemaah Umrah: 10 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp299 Juta Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI, eks-direktur dan pemegang saham TA dan MY, serta Komisaris PT DSI, RL.
Ketiganya diduga melakukan penggelapan, penipuan, pencatatan laporan palsu, dan pencucian uang terkait penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif menggunakan data borrower eksisting.
Modus yang digunakan, menurut Ade Safri, adalah memanfaatkan data borrower yang sudah ada tanpa konfirmasi, kemudian mengaitkannya dengan proyek fiktif.
"Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik untuk berinvestasi," ujarnya.
Penyidik saat ini tengah melakukan optimalisasi penelusuran aset melalui metode follow the money untuk mengidentifikasi harta tersangka dan memulihkan kerugian korban.
Sebelumnya, Bareskrim telah memblokir 63 rekening terkait kasus ini.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari pengawasan terhadap dugaan gagal bayar platform investasi yang menimbulkan kerugian ratusan lender di Indonesia.*
(d/dh)