SURABAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya memanggil Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Musyafak Rouf, Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014.
Armuji dan Musyafak hadir bersamaan di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Pada periode kasus, Armuji menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, sementara Musyafak adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, Armuji mengklaim kehadirannya hanya untuk urusan administratif, yakni perubahan tanggal pada dokumen pemeriksaan yang pernah diparaf sebelumnya.
"Masalahnya WW (Wisnu Wardhana Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014) itu cuma ngubah tanggal aja, nggak ada pertanyaan, cuma mengubah tok teken-teken," kata Armuji.
Senada, Musyafak Rouf menyebut bahwa kehadirannya juga hanya melakukan konfirmasi berkas lama, tanpa pemeriksaan tanya-jawab panjang.
"Ya sedikit paraf-paraf sesuai keterangan lama. Nggak ada pemeriksaan," ucap Musyafak.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari pendalaman materi penyidikan kasus tipikor Bimtek 2011 yang saat ini kembali dilanjutkan secara serius.
Ia membantah jika kedatangan para saksi hanya urusan administrasi.
"Polrestabes Surabaya menangani kasus tipikor terkait Bimtek tahun 2011. Saat ini proses penyidikan sedang dilanjutkan sebagai bagian dari perkara tunggakan," ujar Edy.
Edy menambahkan, Armuji dan Musyafak diperiksa sebagai saksi dalam pendalaman kasus.