JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta publik tidak khawatir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Menurut Supratman, aturan ini tidak akan menyentuh kebebasan pers maupun hak berekspresi masyarakat.
"Dan tidak usah khawatir, ini tidak ada keterkaitan dengan soal pers, terkait dengan kebebasan berekspresi," ujar Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (5/2).
Baca Juga: Breaking News! KPK OTT Hakim di Depok Ia menekankan tujuan RUU ini adalah untuk perlindungan kedaulatan negara.
"Tapi semata-mata tujuannya adalah bagaimana kemudian perlindungan terhadap kedaulatan negara itu penting. Dan itu tugas kita bersama," tambahnya.
Menyoal latar belakang RUU, Supratman menyebut dinamika geopolitik global yang kian cepat menjadi alasan perlunya aturan ini.
Ia menegaskan, banyak negara besar telah memiliki beleid serupa, termasuk Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan sejumlah negara Eropa seperti Jerman dan Inggris.
"Sekali lagi, ini masih sangat dini. Kami sedang melakukan kajian dan menyusun naskah akademik," ujarnya.
Pemerintah juga tidak memiliki target waktu tertentu untuk penyelesaian RUU ini.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa proses kajian masih berlangsung dan penyempurnaan naskah akademik belum selesai.
"Enggak ada target. Kami lagi menyusun, menyempurnakan itu. Tapi belum selesai sampai saat ini," jelas Supratman.
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan Indonesia tanpa mengganggu hak masyarakat dalam berekspresi dan kebebasan pers, sambil menyesuaikan praktik global.*