BIMA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, AKP Malaungi, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kamis (5/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menyatakan pemeriksaan masih berjalan.
Baca Juga: Kapolda Bali Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres, Tekankan Integritas dan Penguatan Kinerja "Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya berinisial N dan dua orang dekatnya pada Selasa (3/2/2026).
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35,76 gram serta uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sejumlah barang bukti juga diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan dari ruangan AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.
Namun, pihak kepolisian belum merinci hasil tes urine terhadap Malaungi yang kini diamankan di Mapolda NTB.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, sebelumnya menyampaikan bahwa Bripka Karol dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua rekannya ikut menjalani penahanan di Mapolda NTB.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas.
Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi menjadi sorotan publik karena keterlibatannya sebagai pejabat kepolisian di satuan anti-narkoba, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di Kota Bima.*