JAKARTA – Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, dihadiri pejabat tinggi negara dan disaksikan oleh jajaran DPR.
Usai membacakan sumpah jabatan, Adies menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Adies Kadir Resmi Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Gantikan Arief Hidayat Ia menegaskan akan menepi dari setiap perkara yang berpotensi menimbulkan conflict of interest, termasuk kasus yang berkaitan dengan Partai Golkar.
"Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," kata Adies kepada wartawan.
Terkait proses pemilihannya yang sempat memicu kritik publik, Adies memilih untuk tidak menanggapi secara langsung.
Ia menyatakan proses fit and proper test dilakukan oleh Komisi III DPR dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.
"Saya hanya mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR. Itu bisa ditanyakan ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja," ujarnya.
Adies menekankan bahwa tugas Mahkamah Konstitusi adalah jelas, yakni menjaga konstitusi, menafsirkan undang-undang dasar, dan melindungi ideologi negara.
Ia berjanji akan mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Keputusan resmi pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026, yang diajukan oleh DPR.*