JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Nilai restitusi yang diajukan oleh pihak swasta dalam kasus ini disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sebut OTT KPK bagi Pegawainya Jadi “Shock Therapy” Tim KPK bergerak cepat dan meringkus tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Ketiga tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Informasi ini kami peroleh dari masyarakat, kemudian tim bergerak cepat. Tiga orang diamankan, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).
Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara.
KPK belum merinci secara detail kronologi kasus maupun modus operandi yang digunakan dalam pengajuan restitusi pajak senilai puluhan miliar rupiah ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang terindikasi besar, sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam menindak praktik maladministrasi dan korupsi di sektor perpajakan.*
(d/dh)