BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus pemerasan digital yang merugikan korban secara materi dan psikologis.
Press release disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran intimidasi.
Baca Juga: Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Tanjung Karang Timur Ungkap Dua Adegan Pemukulan antara Korban dan Tersangka Tersangka, berinisial MHH, mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp, dengan tujuan memeras dan menakut-nakuti korban.
Akibat tekanan tersebut, korban menyerahkan uang hingga mencapai Rp 70.500.000.
"Berdasarkan laporan korban, tersangka melakukan intimidasi dengan menyebarkan video editan dan meminta uang," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.
Tim Subdit V Siber Polda Lampung bergerak cepat dan menangkap MHH pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan konten pribadi kepada siapapun.
"Jika menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke polisi atau melalui kanal pengaduan siber kami," tutupnya.*
(dh)