BNN Gagalkan Peredaran 160 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas di Aceh, Senilai Rp 208 Miliar

Adam - Kamis, 05 Februari 2026 13:37 WIB
Press Rilis pengungkapan 160 kg sabu jaringan internasional dan 200 kg ganja dari Sumatera Utara oleh BNN di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). (Foto: kumparan)