JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama dan pemegang saham perusahaan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyebutkan, ketiga tersangka adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM; ESO pemegang saham; dan EL, istri tersangka ESO.
Baca Juga: Progres Pembangunan Hunian Tetap Polri di Aceh Tamiang Makin Cepat "Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2).
Kasus ini terkait dugaan praktik kongkalikong dalam perdagangan saham, di mana PT MPAM diduga sengaja menggunakan produk reksadana sebagai underlying asset dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI, adik ESO.
Ade Safri menjelaskan, modusnya adalah membeli saham milik afiliasi ESO melalui produk reksadana PT MPAM dengan harga murah, kemudian dijual kembali kepada reksadana lain di PT MPAM dengan harga lebih tinggi, sehingga merugikan investor lain.
Penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli pidana dan pasar modal.
Selain itu, 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya telah diblokir.
Enam subrekening terkait reksadana memiliki aset saham senilai sekitar Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.
Ade Safri menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan pasar modal.
"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat," pungkasnya.*