MEDAN – Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Serma Tengku Dian Anugrah (TDA).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga: Forum Pemuda Lintas Agama Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman Putusan tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan yang diakses pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Serma TDA merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Kodam I/Bukit Barisan.
Majelis mencatat sedikitnya tujuh hal yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya, cara pembunuhan yang dinilai keji, upaya melarikan diri ke bandara setelah kejadian, serta sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
Terdakwa juga baru menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban setelah tuntutan dibacakan. Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, tidak ditemukan.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dengan pidana mati. Oditur menilai terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf dalam perbuatannya.
Motif pembunuhan disebut berangkat dari ketidakmampuan terdakwa mengendalikan emosi terhadap istrinya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit, merusak citra TNI di mata masyarakat, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Sunardi saat membacakan tuntutan, Januari lalu.