JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap yang digelar secara paralel di Jakarta dan Lampung, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rizal diamankan tim penyidik di wilayah Lampung.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai Sebagai Momentum Perbaikan Institusi, Akui Tak Bisa Sembarangan Pecat "Yang bersangkutan pejabat eselon dua di Bea Cukai. Saat ini sudah mantan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan. Diamankan di Lampung," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Budi, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.
Selain bergerak di Lampung, tim KPK juga menyasar Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
"Konstruksi perkaranya terkait kegiatan importasi oleh pihak swasta. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," ujar Budi.
KPK belum mengungkap secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek dugaan rasuah.
"Masih terkait beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Detailnya akan kami sampaikan kemudian," kata dia.
Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti bernilai besar.
Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta logam mulia sekitar tiga kilogram.
"Barang bukti berupa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, nilainya miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia sekitar tiga kilogram," kata Budi.