JAKARTA – Bonatua Silalahi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan menyepakati pandangan ahli kebijakan publik yang dihadirkan Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih.
Pernyataan ini disampaikannya saat membahas sengketa informasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (4/2/2026).
"Saya bertanya ke Pak Alamsyah, sangat berbahaya jika keterbukaan informasi publik justru dilakukan secara ketat. Seharusnya pengecualian informasi yang dilakukan secara ketat, sebagaimana diatur UU KIP," ujar Bonatua.
Baca Juga: Wapres Gibran Dukung Pandji Pragiwaksono Terus Berkarya, Tegaskan Demokrasi Beri Ruang Ekspresi Ia menekankan, jika akses informasi publik semakin dibatasi, demokrasi akan terancam.
Semua pihak akan berlomba-lomba menyembunyikan informasi, dengan alasan perlindungan data pribadi.
Padahal, pejabat publik tidak boleh menutupi informasi hanya dengan dalih privasi.
Bonatua mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkannya ke KIP berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah Wapres Gibran.
"Saya ingin melihat dokumen asli, termasuk dasar-dasar surat itu dikeluarkan, ijazah beliau di UTS Inserts, dan rapor terakhir yang disetarakan Kemendikdasmen sebagai setara SMK jurusan Akuntansi," jelasnya.
Meski demikian, Bonatua menegaskan ia tidak mempermasalahkan nilai atau data pribadi yang memang harus dirahasiakan sesuai peraturan.
Fokusnya adalah memastikan prosedur dan dasar hukum penerbitan dokumen publik tersebut berjalan transparan.
Ahli KIP, Alamsyah Saragih, menambahkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik menjadi fondasi demokrasi dan akuntabilitas.
Pengecualian informasi harus bersifat terbatas dan jelas, bukan sebaliknya mempersempit hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.*