JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
OTT pertama dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi pengembalian pajak (restitusi).
Sementara itu, OTT kedua berlangsung di kantor Bea Cukai pusat, Rawamangun, Jakarta, yang diduga terkait proses impor.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kantor Bea-Cukai Jakarta, Kasus Masih Diselidiki Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi kepada Bisnis bahwa kasus di KPP Banjarmasin menyoroti dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan restitusi pajak.
Sementara OTT di Bea Cukai pusat menyasar dugaan praktik korupsi dalam proses impor.
"Restitusi pajak [di KPP Banjarmasin]. Dugaan proses impor [Bea Cukai]," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Hingga saat ini, KPK belum menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap ini.
OTT ini terjadi beberapa minggu setelah OTT sebelumnya di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada Januari 2026 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," kata Rosmauli.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetyo, menyebut saat ini tim KPK tengah memeriksa pejabat Bea Cukai.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC. BC berkomitmen bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung," ujarnya.