JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 14 sub-rekening efek terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).
Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan reksadana dengan nilai aset saham mencapai Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik PT MPAM dan sejumlah perusahaan terafiliasi.
Baca Juga: Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas, Terkait Kasus Dugaan Saham Gorengan "Di antaranya, enam sub-rekening reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih Rp 467 miliar," ujar Ade, Selasa (3/2/2026), di kawasan SCBD, Jakarta.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai pidana hingga pasar modal.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan insider trading, yaitu Direktur Utama PT MPAM Djoko Joelijanto, pemegang saham Edy Suwarno (ESO), dan istrinya Eveline Listijosuputro (EL).
Ade menjelaskan, ketiganya diduga memanfaatkan informasi nonpublik untuk melakukan transaksi saham tertentu. ESO diketahui memiliki saham di PT MPAM dan perusahaan afiliasinya, sementara ESI memiliki saham pada perusahaan-perusahaan yang terkait PT MPAM.
"ESO memanfaatkan perannya melalui manajer investasi PT MPAM untuk membeli saham perusahaan afiliasi dengan harga rendah, kemudian dijual kembali ke reksadana PT MPAM lainnya dengan harga lebih tinggi," jelas Ade.
Kasus ini menunjukkan upaya Bareskrim untuk menindak praktik ilegal insider trading yang merugikan investor dan menyalahi prinsip pasar modal yang sehat.
Pemblokiran rekening dan penetapan tersangka diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas industri pasar modal nasional.*
(k/dh)