JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan berkas perkara klaster dua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas atau P-19 itu berkaitan dengan pendalaman keterangan saksi ahli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan berkas tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kesaksian Teman Dekat Jokowi Terkait Ijazah di Sidang PN Solo: Dipanggil “Jack” Saat KKN Namun, kejaksaan meminta penyidik melakukan pendalaman lanjutan sebelum perkara dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan, tetapi ada pengembalian dengan catatan agar dilakukan pendalaman, khususnya terkait saksi dan saksi ahli," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Budi, pengembalian berkas menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali bekerja sesuai petunjuk jaksa.
Pendalaman akan difokuskan pada saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang relevan dengan perkara.
"Ini bagian dari proses hukum. Penyidik saat ini masih bekerja melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," ujarnya.
Budi menyebutkan, penyidik juga membuka ruang apabila pihak tersangka mengajukan saksi ahli tambahan.
Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional agar semua pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sebelumnya, informasi pengembalian berkas perkara ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
Mereka mengaitkan pengembalian tersebut dengan kritik terhadap penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.