TAPSEL – Seorang pria berinisial HY (55) di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah membakar istrinya sendiri, NS (53), diduga karena tidak terima diceraikan.
"Iya, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini kita tahan," kata Iptu Bontor D. Sitorus, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Selasa (3/2/2026).
Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 200 Kg Ganja Disita Laporan polisi atas kasus ini telah dibuat dengan Nomor LP/B/45/II/2026/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, tertanggal 2 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa terjadi pada Minggu dini hari (1/2/2026) setelah keduanya terlibat pertengkaran rumah tangga.
Selama satu tahun terakhir, hubungan HY dan NS tidak harmonis.
Pelaku diduga tersulut emosi karena korban menolak untuk kembali bersama dan menuntut perceraian.
"Selama kurang lebih satu tahun terakhir, rumah tangga keduanya tidak harmonis akibat perubahan perilaku korban. Korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain," ujar Bontor.
Saat berusaha berbicara empat mata dengan korban, HY justru membakar tubuh istrinya.
Api sempat dipadamkan dengan air, dan korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.
HY kini dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara karena melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat.