PT TPL Hadapi Sidang Perdata Usai Izin Dicabut, KLHK Tuntut Rp3,8 Triliun dan Pulihkan 1.261 Hektare Lahan Rusak di Sumut

Adelia Syafitri - Selasa, 03 Februari 2026 18:36 WIB
Sidang perdana gugatan kerusakan lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/1/2026). (foto: Ist/BITV)