JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat viral terkait kasus penganiayaan di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, hanyalah kesalahpahaman.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Menurut Budi, kasus ini muncul karena penggunaan kertas bekas saat penyidik menyiapkan berita acara interogasi.
Baca Juga: DPD Golkar Sumut Dorong Aparat Usut Kericuhan di Luar Musda XI "Penyidik menyiapkan BAP di kertas bekas untuk dilakukan koreksi. Setelah dikoreksi, informasi akan dituangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Semua langkah ini disepakati oleh terlapor," jelas Budi di Mapolda Metro Jaya.
Budi menambahkan, dokumen yang sempat viral itu memang ada, namun tidak ada "BAP bolak-balik" seperti yang beredar di media sosial.
"Jadi sudah kesepakatan satu sisi, dan ini semua adalah perkara penganiayaan, bukan narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah memeriksa penyidik yang terlibat, termasuk Kanit, dan memberikan sanksi disiplin terkait kelalaian penggunaan kertas bekas yang berisi catatan kasus narkotika sebelumnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri juga mengingatkan seluruh jajaran penyidikan, termasuk Kasat Reskrim dan Kapolsek, agar menggunakan kertas resmi dan tidak memanfaatkan dokumen bekas untuk BAP.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono, menegaskan kepada wartawan bahwa Aipda PD dan S yang diduga merekayasa BAP hanyalah kesalahpahaman.
"Intinya tidak ada rekayasa kasus narkoba, hanya kesalahpahaman," tegas Nuryono.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan memunculkan spekulasi adanya pengubahan fakta dalam proses hukum.
Namun Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan fokus pada perkara penganiayaan yang sesungguhnya.*