MEDAN – Polda Sumatera Utara merespons pengakuan Aipda Erina Sitapura yang mengaku diperintah atasannya, Ipda JN, menjual 1 kilogram sabu.
Pengakuan ini terungkap saat sidang terdakwa di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya masih menelusuri proses pemeriksaan terhadap Ipda JN di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait dugaan tindak pidana yang muncul sejak Oktober 2025.
Baca Juga: DPD Golkar Sumut Dorong Aparat Usut Kericuhan di Luar Musda XI "Masih dicek lagi," ujarnya singkat, Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan, Erina yang kini menjadi terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi, mengaku menerima perintah menjual sabu dari Ipda JN.
"Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," kata Erina.
Erina menjelaskan, sabu seberat satu kilogram dijual dengan harga Rp 320 juta, sementara harga beli sekitar Rp 260 juta.
Keuntungan Rp 60 juta dibagi rata antara JN, terdakwa, kurir, dan oknum lain, masing-masing Rp 15 juta.
Namun, Erina mengaku tidak mengetahui asal barang bukti sabu tersebut. Sabu diterimanya dari oknum AH yang menyerahkan paket dalam paper bag cokelat.
"Perintah Pak JN jualkan," tambah terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa: Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura.
Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Binjai pada Sabtu (4/10/2025) dinihari di Jalan dr Wahidin, Binjai Timur.