JAKARTA — Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice/DOJ) merilis jutaan dokumen terbaru terkait kasus Jeffrey Epstein pada Jumat, 30 Januari 2026.
Rilis ini menjadi publikasi terbesar sepanjang sejarah pemerintah Amerika Serikat terkait kasus Epstein sejak Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein disahkan Kongres pada November 2025.
Sebanyak tiga juta halaman dokumen, yang mencakup 180 ribu foto dan sekitar dua ribu video, dibuka untuk publik.
Baca Juga: Indonesia Gabung Board of Peace: Menag Nasaruddin Umar Sebut Presiden Prabowo Future Oriented, Ajak Masyarakat Berhusnuzon Berkas-berkas tersebut memuat korespondensi elektronik, laporan penyelidikan, catatan psikologis, hingga detail masa penahanan dan kematian Epstein di penjara pada 2019.
Sejumlah nama tokoh publik dunia kembali mencuat dalam dokumen ini.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pengusaha teknologi Elon Musk, hingga mantan Pangeran Inggris Andrew Mountbatten-Windsor disebut berulang kali dalam berbagai berkas.
Meski demikian, Kementerian Kehakiman AS menegaskan bahwa kemunculan nama dalam dokumen tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Di Indonesia, pencarian dengan kata kunci "Indonesia" dalam katalog berkas Epstein menemukan 902 dokumen yang memuat nama sejumlah pejabat dan pengusaha asal Tanah Air.
Namun hingga kini, belum ditemukan bukti adanya hubungan langsung antara figur-figur Indonesia tersebut dengan kejahatan yang dilakukan Epstein.
Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan bahwa pencantuman nama dalam dokumen terbuka tidak serta-merta menimbulkan implikasi hukum.
"Selama tidak ada kaitan dengan perbuatan melawan hukum, secara pidana tidak ada persoalan. Ini merupakan informasi yang dibuka berdasarkan hukum transparansi di Amerika Serikat," ujarnya.
Dampak Politik di Inggris