DELI SERDANG – Seorang tahanan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Syalihin GP alias Lihin (40), kabur setelah menjalani sidang tuntutan, Senin (27/1/2026).
Hingga saat ini, Syalihin belum berhasil ditangkap kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan pihaknya masih melakukan pencaharian dengan melibatkan aparat kepolisian dan masyarakat.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Jadi Harapan Pendidikan Bagi Generasi Muda Deli Serdang Menuju Indonesia Emas 2045 Ia mengimbau agar terdakwa segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan kasusnya.
"Tahanan itu masih dalam pencaharian, kami mengimbau agar terdakwa menyerahkan diri," ujar Rizaldi di Medan, Senin (2/2/2026).
Syalihin kabur saat menjalani sidang tuntutan dengan ancaman hukuman mati terkait kasus peredaran ganja seberat 214 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, terdakwa melarikan diri dengan dibonceng sepeda motor Honda Beat warna putih.
Pihak Kejati Sumut juga menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian petugas yang mengawal tahanan.
"Kita masih minta klarifikasi dan telah melakukan pemeriksaan internal," kata Rizaldi.
Kasus ini menambah sorotan terhadap keamanan pengadilan dan prosedur pengawalan tahanan di Sumatera Utara.
Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan informasi jika mengetahui keberadaan terdakwa.*
(ds/dh)