BANDAR LAMPUNG – Polsek Telukbetung Timur berhasil menangkap RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, setelah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian barang berharga, termasuk sepeda motor milik Iwan Saprudin, pada Sabtu (15/11/2025) di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur.
"Satu laporan polisi tercatat pada 15 November 2025 dan satu lagi pada 22 Desember 2025," kata Alfret, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Dari Aduan Warga, Kasus Oknum Perangkat Desa Papan Asri Diduga Rangkap Jabatan dan Korupsi SANIMAS Dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menambahkan bahwa RT tidak bertindak sendiri.
Ia bekerja sama dengan tiga rekannya yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku ini spesialis bobol rumah. RT yang menentukan target dan peran rekan-rekannya," ujar Toni.
Modus aksi kawanan ini dilakukan dengan mendongkel jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang berharga
Selain di Bandar Lampung, kelompok ini juga sempat beraksi di Lampung Selatan.
Saat penangkapan pada Senin (19/1/2026), polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
RT kini ditahan di Rutan Mapolsek Telukbetung Timur dan dijerat Pasal 447 KUHPidana juncto Pasal 592 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.