MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menanggapi viralnya video yang menyebut bahwa korban pencurian toko ponsel berinisial PP justru menjadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa PP diproses sebagai tersangka berdasarkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan pelaku pencurian, GT dan T, mengalami luka-luka.
"Dari hasil pra-rekonstruksi, keterangan saksi netral, visum, dan keterangan ahli dokter, ditemukan adanya luka di kepala dan tubuh para pelaku pencurian," ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Tragis! Suami Tega Bunuh Istri di Asahan, Awalnya Mengaku Terjatuh dari Motor Kasus ini tidak hanya menjerat PP, tetapi juga tiga orang lainnya, yakni LS, W, dan S, yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bayu menjelaskan, penganiayaan terjadi di kamar hotel, termasuk pemukulan, penyetruman, pengikatan, hingga penyetruman, yang menyebabkan luka sesuai hasil visum.
"Para pelaku ini kembali ke kamar sebelahnya, kamar 24, dan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian berinisial R," tambah Bayu.
Menurut keterangan polisi, GT dan T merupakan karyawan baru toko ponsel PP, yang tertangkap melakukan pencurian pada 22 September 2025.
Setelah kejadian, PP melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pancurbatu.
Tiga hari kemudian, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan PP dan rekan-rekannya.
Hingga saat ini, salah satu tersangka telah ditahan, sedangkan tiga lainnya masih diburu.
Sementara itu, proses hukum terhadap GT dan T tetap berjalan, dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.
Keluarga tersangka, Nia, mengaku tindakan penggerebekan dilakukan spontan untuk membela diri dan menegaskan tidak ada penganiayaan seperti yang viral di media.