ASAHAN — Seorang pria berinisial MA (29) ditangkap polisi karena diduga membunuh istrinya sendiri, AIP (20), di Jalan Batu Asahan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, mengatakan bahwa saat awal penangkapan, pelaku membantah melakukan pembunuhan.
MA mengklaim bahwa istrinya meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
Baca Juga: Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Rugikan Negara Rp 2,97 Miliar "Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor," ujar Imanuel.
Namun, polisi mencurigai keterangan pelaku setelah menemukan luka memar dan lecet di tubuh korban.
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kisaran untuk dilakukan autopsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, MA akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung ditahan di Polres Asahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penahanan," jelas Imanuel.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
MA dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban meninggal dunia di rumah sendiri, sementara pelaku adalah suami korban.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.*