Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta

Dharma - Senin, 02 Februari 2026 21:25 WIB
Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dalam sidang saat pembacaan tuntutan oleh JPU dalam perkara dugaan korupsi dana desa di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026). (foto: Ist/BITV)