MEDAN — Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp776 juta lebih.
Tuntutan dibacakan JPU Asor Olodaiv Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02.
Baca Juga: Dua Oknum Polisi di Jambi Akan Jalani Sidang Etik atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja "Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, dan tidak ada itikad memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Hakim Ketua Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018–2021 menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan.
Penarikan dana dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Perangkat desa hanya berperan administratif, sementara kendali dana sepenuhnya berada di tangan terdakwa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02 akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa bukti sah.