Tiga Terdakwa Penembakan Turis Australia di Bali Hadapi Tuntutan 17-18 Tahun Penjara

Dharma - Senin, 02 Februari 2026 21:00 WIB
3 terdakwa kasus penembakan dua warga negara Australia: Mevlut Coskun, Paea-I-Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). (foto: Fikri Yusuf/Antara)