DENPASAR — Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada 30 Juli 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa eksekutor, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26), masing-masing 18 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson (27), yang mempersiapkan akomodasi dan jalur pelarian, dituntut 17 tahun penjara.
Baca Juga: Ops Keselamatan Agung 2026, Polda Bali Utamakan Penindakan ETLE dan Teguran Humanis "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mevlut Coskun dan Terdakwa II Paea-I-Middlemore Tupou dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menurut Pasal 459 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b, serta Pasal 306 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Perbuatan mereka menyebabkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Aksi ini juga disebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan, termasuk akibat fatal dari aksi penembakan.
Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan dan berterus terang dalam persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembelaan tertulis atau pledoi dari para terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Darcy Francesco Jenson mempersiapkan akomodasi, logistik, kendaraan, dan rute pelarian sejak April 2025.
Sedangkan eksekutor menembak korban menggunakan senjata api kaliber 9 mm pada 14 Juni 2025.