Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Rugikan Negara Rp 2,97 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 02 Februari 2026 20:40 WIB
Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi sekolah pada masa pandemi Covid-19 di Provinsi Aceh dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026. (foto: Antara/M Haris SA)