BINJAI – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus narkotika yang menjerat Aipda Erina Sitapura, oknum polisi aktif, di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Erina mengaku menerima perintah dari Ipda JN, oknum perwira pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjual narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang diduga berasal dari barang bukti tangkapan.
"Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," ujar Erina di ruang sidang.
Baca Juga: Profil Andar Amin Harahap, Ketua Golkar Sumut Terpilih dan Laporan Harta Kekayaannya Ia menambahkan bahwa JN berperan sebagai perancang penjualan sabu seberat satu kilogram itu.
"Harganya Rp 260 juta dijual Rp 320 juta, keuntungan Rp 60 juta dibagi rata," ungkapnya.
Selain Erina dan Ipda JN, keuntungan itu seharusnya dibagi dengan Brigadir AH dan kurir, masing-masing menerima Rp 15 juta.
Namun, saat ditanya asal muasal sabu, Erina mengaku tidak mengetahuinya dan hanya menyebut sabu itu diserahkan oleh AH dalam paper bag warna cokelat.
Saksi lainnya, terdakwa Ngatimin, yang merupakan polisi pecatan, menguatkan keterangan Erina mengenai perintah dari JN.
Kasus ini menyeret total empat terdakwa: Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin, dan Aipda Erina Sitapura.
Penangkapan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Binjai pada Sabtu (4/10/2025) dinihari di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur.
Sebelum penangkapan, Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah dugem bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Bahkan, saat transaksi narkotika, kedua wanita itu berada dalam mobil Honda Mobilio yang kini dijadikan barang bukti.