JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu ahli yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan kawan-kawan.
Pemeriksaan ini dinilai sebagai upaya menghadirkan perimbangan di tengah dominasi keterangan saksi dan ahli yang selama ini dinilai menguntungkan pihak pelapor.
Ahli yang diperiksa adalah Profesor Aceng Ruhendi Syaifullah, pakar linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sayangkan Respons Purbaya soal Risiko “Di-Noel-kan”, Sebut Maksudnya untuk Peringatan Pemeriksaan berlangsung di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kehadiran ahli tersebut penting untuk menguji apakah rangkaian peristiwa yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur pidana.
Menurut dia, kajian itu terutama terkait penggunaan bahasa, konstruksi narasi, serta cara penyampaian hasil penelitian kepada publik.
"Ahli akan menjelaskan dari perspektif linguistik forensik terhadap konstruksi peristiwa hukum yang selama ini dipersepsikan sebagai pidana," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Khozinudin menilai pemeriksaan ahli ini juga relevan untuk menilai apakah pertanyaan, pendapat, atau kajian akademik yang dilakukan Roy Suryo dan rekan-rekannya dapat serta-merta dikriminalisasi
. Ia menegaskan hingga kini belum ada penelitian tandingan yang secara metodologis membantah kesimpulan yang dipublikasikan pihaknya.
"Dalam dunia akademik, hasil penelitian itu sah untuk dipublikasikan selama belum ada pembanding yang membatalkan secara ilmiah," ujarnya.
Senada dengan Khozinudin, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti ketimpangan dalam proses penyidikan.
Ia menyebut berkas perkara tahap pertama didominasi keterangan saksi dan ahli yang menguatkan pelapor.