MEDAN – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial Y (41) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan yang merupakan anak tirinya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketiga korban masing-masing berusia 9 tahun, 12 tahun, dan 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Operasional Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Musa Rajekshah Ucapkan Selamat kepada Andar Amin Harahap, Tekankan Pentingnya Program Kerja Nyata Golkar Sumut "Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan pelaku," kata Agus, Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Agus, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada tahun 2024.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengakuannya kepada sang ibu pada Senin malam, 27 Januari 2026.
"Korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku di dalam rumah," ujar Agus.
Pengakuan tersebut kemudian diikuti oleh dua korban lainnya yang juga menyatakan mengalami perlakuan serupa.
Mendengar keterangan anak-anaknya, ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta bukti pendukung.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, petugas menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, Agus mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap ketiga korban yang merupakan anak tirinya.