Saksi Sidang Nadiem Makarim Akui Bagikan USD 30.000 dan Rp 200 Juta, Sebagian Digunakan untuk Operasional dan Pembelian Laptop Staf

Adam - Senin, 02 Februari 2026 14:45 WIB
Nadiem Makarim dengan dakwaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. (Foto: Okezone)