JAKARTA — Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku membagikan uang USD 30.000 (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan itu disampaikan Dhany saat bersaksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dhany menjelaskan, dari total uang tersebut, USD 7.000 dibagikan kepada Suhartono Araham dan USD 7.000 kepada Purwadi, sedangkan USD 16.000 dan Rp 200 juta digunakan untuk operasional kantor.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Dokumen Proyek dan Barang Bukti Elektronik "Untuk yang Rp 6 juta, saya belikan laptop untuk staf karena mereka butuh untuk anak-anak mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ujar Dhany.
Total ada 16 laptop yang dibeli masing-masing seharga Rp 6 juta.
Dhany menambahkan, uang tersebut diterima dari Susy Mariana, rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
Saat ditanya apakah uang tersebut sudah dikembalikan, Dhany memastikan sudah dilakukan pengembalian.
Kasus ini menjerat Nadiem Makarim dengan dakwaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya mengajukan eksepsi, yang telah ditolak hakim sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian.*
(d/dh)