JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan Aiptu Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas yang sempat viral terkait tudingan penganiayaan terhadap Suderajat, penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak terbukti melakukan kekerasan fisik.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
"Kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan. Hal ini juga diperkuat keterangan Suderajat yang berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada pemukulan," jelas Budi di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Saksi dan Ahli Kasus Ijazah Jokowi Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap memberikan pembinaan internal terhadap Aiptu Ikhwan, khususnya terkait kemampuan komunikasi sosial dengan masyarakat.
"Seperti arahan Bapak Kapolda Metro Jaya: 'Jangan sakiti hati masyarakat'. Maka pembinaan dilakukan untuk meningkatkan cara komunikasi yang baik," tambah Budi.
Kasus ini mencuat setelah muncul video viral yang menampilkan Aiptu Ikhwan bersama seorang Babinsa menuding Suderajat menggunakan spons sebagai bahan jualannya.
Namun, hasil uji laboratorium forensik memastikan tudingan tersebut tidak terbukti.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa Propam Polda Metro Jaya turut melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat.
"Proses internal masih berjalan, termasuk tindak lanjut terkait sanksi, namun belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Roby.
Sementara itu, Babinsa yang terlibat dalam kasus serupa diganjar hukuman penahanan selama 21 hari.
Kejadian ini menjadi catatan penting terkait interaksi aparat keamanan dengan pedagang kecil di wilayah Ibukota, sekaligus menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menuduh atau mengambil tindakan di lapangan.*
(km/dh)