JAKARTA — Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
Tiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lain yang relevan.
Baca Juga: Jokowi Siap “Mati-matian” Menangkan PSI, Pakar Politik Sebut Ada Gelagat Terselubung "Ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti," ujar Budi, Senin (2/2/2026).Pemeriksaan tambahan ini dilakukan setelah enam ahli yang diajukan Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa.
Tim kuasa hukum kembali mengajukan sembilan orang ahli tambahan, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE, untuk memperkuat argumen mereka.Setelah pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya di meja hijau.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi dokumen elektronik.
Mereka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dengan tuduhan penghasutan.
Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.*
(k/dh)
Baca Juga: Golkar Anggap Wajar Jokowi Bekerja “Mati-matian” untuk PSI, Karena Putranya Kini Pimpin Partai