JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran seorang pejabat Pemkab Pati yang bertindak sebagai 'pengepul' uang hasil pemerasan dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo.
Pejabat tersebut diketahui mengembalikan uang yang diperas dari calon perangkat desa, meskipun KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa 'pengepul' uang tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca Juga: KPK Dorong Biro Travel Haji Khusus Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Kuota 2023-2024, Mantan Menag Juga Diperiksa Namun, identitas dan jabatan pejabat tersebut masih dirahasiakan oleh pihak KPK.
"Betul, di lingkungan Pati," ujar Budi dalam konfirmasi kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026).
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan oleh Sudewo telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa yang menjadi korban.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan mengurangi proses hukum yang tengah berlangsung terhadap para pelaku.
KPK juga mengungkapkan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menggunakan tim suksesnya dari Pilkada untuk mengatur dan memuluskan pemerasan yang terjadi.
Selain Sudewo, ada tiga tersangka lain yang juga turut serta dalam pemerasan ini, yaitu sejumlah kepala desa dari Kecamatan Jaken.
Skema Pemerasan yang Terorganisir
Berdasarkan penyelidikan KPK, Sudewo dan tim suksesnya mulai membahas rencana pengisian perangkat desa sejak November 2025.
Dalam proses ini, Sudewo bersama dengan kepala desa yang menjadi bagian dari tim suksesnya meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa sebagai syarat untuk dapat menduduki posisi tersebut.