LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung resmi melimpahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan dan potensi praktik korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada Senin (26/01/2026).
Pengaduan ini mencuat setelah seorang warga desa Papan Asri, Bapak Elman, melaporkan oknum perangkat desa yang diduga merangkap jabatan sebagai pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Pokmas Asri Makmur, yang terlibat dalam proyek Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) di desa tersebut.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan, dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Polda Lampung Imbau Warga Waspada: Hujan Lebat dan Petir Mengancam Selama 3 Hari Warga yang melapor, Bapak Elman, mengungkapkan bahwa ia mendatangi PTSP Kejati Lampung pada tanggal 12 Januari 2026 untuk menanyakan perkembangan pengaduannya.
Di sana, ia bertemu dengan Ibu Diana, salah satu petugas PTSP Kejati Lampung, yang mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
"Menurut pihak bidang Intel Kejari, proses pengaduan sudah dilimpahkan, jadi silakan menanyakan langsung ke Kejari Lampung Utara terkait perkembangan proses selanjutnya," ujar Ibu Diana.
Seiring dengan itu, pihak masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini dan melakukan monitoring langsung di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara diharapkan dapat memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang atau korupsi terkait proyek sanitasi yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut.
Pihak Kejari Lampung Utara juga diminta untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta mencegah penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan masyarakat.*
(dh)