LANGSA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Abdur Rohim, 58 tahun, terpidana kasus penyelundupan pengungsi Rohingya yang telah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rohim ditangkap di Kecamatan Langsa Kota, Aceh, Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Rohim sempat menghindari penangkapan dan beradu argumen dengan petugas sebelum akhirnya diamankan.
Baca Juga: Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Politik Uang Babul Salam di Taman Villa Baru, Bekasi "Setelah diamankan, terpidana diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali, Sabtu, 31 Januari 2026.
Rohim terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara di Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil.
Ia disebut menerima upah sebesar Rp 4,7 juta.
Dalam proses peradilan sebelumnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe sempat memvonis bebas Rohim.
Namun, jaksa mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 120 juta dalam putusan yang dibacakan pada 24 Januari 2024.
Saat jaksa hendak melakukan eksekusi, keberadaan Rohim tidak diketahui sehingga ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe.
Penangkapannya mengakhiri pelarian yang berlangsung hampir dua tahun.
Ali menegaskan Kejaksaan akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran.