JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menelisik dugaan perputaran dana besar-besaran di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 992 triliun untuk periode 2023–2025.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya masih mempelajari berbagai aspek terkait temuan tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp260 Ribu per Gram, Ekonom Sebut Ini Sinyal Stabilnya Pasar dan Kondisi Ekonomi "Sedang kami pelajari. Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana, kapan dilakukan, dan siapa aktornya," ujar Irhamni, Sabtu (31/1/2026).
PPATK sebelumnya mengungkap bahwa jaringan tambang emas ilegal ini tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
Berdasarkan temuan sementara, total nominal transaksi dalam jaringan PETI mencapai Rp 185 triliun, dengan sebagian aliran dana mengalir ke luar negeri melalui ekspor emas ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, "Transaksi tersebut diketahui dari dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023–2025, total lebih dari Rp 155 triliun."
Irhamni menegaskan, proses penyelidikan Bareskrim Polri akan mendalami modus transaksi, pola operasional, hingga identifikasi aktor pelaku tindak pidana.
Hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena skala perputaran dana yang fantastis serta dampaknya terhadap perekonomian dan legalitas sektor pertambangan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, karena selain melibatkan perputaran dana triliunan rupiah, praktik PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Polisi memastikan, langkah-langkah hukum akan dilakukan bila ditemukan pelanggaran pidana.*
(k/dh)