JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga perputaran uang yang terkait dengan jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai angka fantastis, yakni Rp992 triliun, selama periode 2023-2025.
"Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp992 triliun," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Dari Ojek Online hingga Pedagang Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Rp63 Triliun Dipertaruhkan: Ini Bukan Uang Kecil, Negara Wajib Hadir! Menurut Ivan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
Analisis sementara PPATK menunjukkan transaksi yang terekam mencapai Rp185 triliun, sebagian besar berasal dari aktivitas penambangan dan distribusi hasil olahan emas PETI di seluruh wilayah tersebut.
"Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang/hasil olahan emas PETI, total nilai nominal transaksi pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp185 triliun," jelas Ivan.
Lebih jauh, PPATK mencatat sebagian dana dari jaringan PETI mengalir ke luar negeri melalui ekspor emas ke negara-negara seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025, total sebesar lebih dari Rp155 triliun," tambah Ivan.
Hasil analisis ini telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk ditindaklanjuti.
PPATK menekankan pentingnya koordinasi antar-instansi untuk memberantas praktik PETI yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan potensi aliran dana ilegal ke luar negeri.*
(km/ad)