JAKARTA – Sebuah gugatan bersejarah kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan korporasi besar, melainkan warga biasa, sepasang suami istri, seorang pengemudi ojek online, dan pedagang kuliner daring, membawa persoalan yang selama ini dianggap "takdir" pengguna kartu prabayar: kuota internet hangus saat masa aktif berakhir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi kewenangan luas kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan skema tarif dan layanan.
Baca Juga: INSAN Binjai Jadi Kampus Pertama di Sumut yang Dikunjungi Lemhannas RI pada 2026, Mahasiswa Diajak Jadi Garda Ketahanan Nasional Mereka menilai norma itu menjadi celah legal bagi praktik penghangusan kuota tanpa mekanisme akumulasi, pengembalian, atau konversi nilai.
"Internet hari ini bukan sekadar pelengkap gaya hidup, melainkan infrastruktur sosial yang menopang kerja, pendidikan, usaha, hingga layanan publik," kata Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menanggapi gugatan tersebut.
Menurut Okta, jalur konstitusi adalah pilihan sah ketika hak konsumen dirugikan.
Kerugian konkret dialami Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring.
Dari paket data 30 GB yang dibeli, hanya sepertiganya terpakai sebelum masa aktif berakhir. Sisanya hangus, tanpa kompensasi.
Para pemohon menekankan bahwa kuota internet yang dibayar lunas seharusnya tetap menjadi hak pengguna.
Mereka membandingkan dengan listrik prabayar yang tidak hangus, menilai perbedaan ini diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan konstitusional.
MK merespons serius. Hakim Arsul Sani meminta studi komparatif internasional terkait pengaturan kuota prabayar, sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memberi waktu 14 hari untuk perbaikan berkas, hingga 26 Januari 2026.
Okta Kumala Dewi menyoroti dampak ekonomi praktik kuota hangus, yang diperkirakan mencapai Rp63 triliun.