MEDAN – Komisi XIII DPR mendukung langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, ke Pulau Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan setelah napi berinisial IS terbukti menggunakan handphone di dalam lapas, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan lembaga pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menekankan bahwa lapas seharusnya menjadi tempat bagi narapidana untuk introspeksi, bukan ruang untuk melanggar hukum lebih lanjut.
Baca Juga: INSAN Binjai Jadi Kampus Pertama di Sumut yang Dikunjungi Lemhannas RI pada 2026, Mahasiswa Diajak Jadi Garda Ketahanan Nasional "Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakatan untuk tempat mengintrospeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi," ujar Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026).
Sugiat menambahkan bahwa pemindahan IS ke Nusakambangan merupakan peringatan keras bagi napi lain, sekaligus langkah yang diharapkan memperkuat penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan.
"Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar introspeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain," kata Sugiat.
Menteri Imipas Agus Indrianto sebelumnya menegaskan bahwa tindakan IS menggunakan handphone menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan internal lapas.
Menteri Agus menyebut pihaknya akan mencabut hak-hak IS di lapas dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.
"Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam," tutur Agus Andrianto.
Pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh narapidana di Indonesia untuk menaati aturan dan menggunakan masa tahanan sebagai waktu introspeksi, bukan melanjutkan perilaku melanggar hukum.*
(d/ad)