JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong biro travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk mengembalikan aset dan uang yang diduga berasal dari praktik jual-beli kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian aset bisa dilakukan langsung kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Bagi PIHK yang masih ragu, silakan menyerahkan aset atau uang yang diduga berasal dari kuota haji ini kepada penyidik," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Gus Yaqut Lagi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 2023-2024 Pengembalian aset dinilai penting agar KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menghitung kerugian negara secara optimal.
Sepekan terakhir, kedua lembaga fokus menghitung potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.
Dalam penyidikan ini, KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi.
Seharusnya, menurut Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen. Namun, kenyataannya pembagian menjadi 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.
"Ini menyalahi aturan yang ada," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menegaskan pengembalian aset dapat memperkuat perhitungan kerugian negara dan mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi ini.*
(k/dh)