MEDAN – Sidang pengadilan Tipikor Medan kembali menyoroti profesionalisme auditor dalam kasus pengadaan jaringan komunikasi informatika desa senilai Rp203 juta.
Ketua Tim Auditor Kejari Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, mengakui terdapat sejumlah kesalahan pengetikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.
Sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Jumat (30/1/2026), menghadirkan Ika sebagai saksi ahli.
Baca Juga: Pj Sekdaprov Sumut Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Dalam pemeriksaan hampir dua jam, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D Halawa SH, serta majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, menyoroti sejumlah inkonsistensi dalam LHP.
Ika menjelaskan bahwa audit dilakukan dengan metode real cost berdasarkan SPJ, kwitansi, RAB, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Bupati.
Ia menyebut ada empat penyedia, termasuk CV Promiseland.
Namun, saat ditanya mengenai item "Pengadaan Website Desa" yang faktanya dikerjakan CV Arih Perdana, Ika menyatakan itu hanya kesalahan pengetikan.
"Apakah kesalahan pengetikan dalam laporan audit membuat hasil perhitungan tetap benar?" tanya penasihat hukum terdakwa. Ika terdiam sebelum akhirnya menegaskan bahwa jumlah kerugian negara dalam LHP tetap benar.
Majelis hakim pun mempertanyakan profesionalisme saksi ahli.
"Pengadilan bisa tidak mempertimbangkan ini (keterangan saksi ahli)," tegas Ketua Majelis Yusafrihardi Girsang.
Di luar persidangan, Amsal mempertanyakan integritas auditor yang tidak melakukan klarifikasi sebelum mencantumkan kesalahan pengetikan yang menyeretnya ke meja hijau.
Ia menegaskan nilai pekerjaan yang ditawarkan sebesar Rp30 juta merupakan harga wajar tanpa markup.